JAKARTA -
Setelah ditunggu-tunggu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya
menandatangi peraturan pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang
baru.
Rencananya aturan ini secara resmi dipublikasi hari ini. Dengan
adanya rencana ini, sudah tidak ada lagi pungutan nikah yang ditanggung
masyarakat.
Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014
tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama).
Setelah PP tarif pencatatan nikah yang baru itu disahkan, selanjutnya
dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian baru dikeluarkan
petunjuk teknis yang tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Pemerintah merevisi tarif pencatatan nikah karena praktek di lapangan
menimbulkan pungutan liar (pungli). Dengan beragam dalih, petugas
pencatata nikah meminta uang kepada keluarga penganting dengan tarif
jauh diatas ketetapan resmi sebesar Rp 30 ribu.
Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah ini, biaya operasional
petugas pencatata nikah sudah ditanggung pemerintah. Untuk satu tahun
anggaran, Kemenag meminta alokasi Rp 1,167 triliun untuk ongkos sekitar
2,153 juta aktivitas pencatatan nikah.
Kemenag telah membuat rancangan biaya pelayanan pencatatan nikah yang
bakal diterapkan setelah PP tarif nikah ini berlaku. Rancangan biaya
pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi
dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergatung
klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama).
Inspektur Jenderal Mochammad Jasin menuturkan, dengan adanya
ketentuan tarif pencatatan nikah otomatis petugas pencatata tidak boleh
lagi meminta atau menerima uang dari mempelai. Baik itu untuk aktivitas
pencatatan nikah di dalam maupun di luar KUA. Sebab di dalam komponen
pembiayaan yang dikucurkan pemerintah, sudah ada komponen untuk
transportasi.
Jasin berharap jajaran KUA di daerah-daerah tidak terlalu rumit
menerapkan aturan baru ini. Kemudian dia juga ingin PP tarif pencatatan
nikah yang baru ini tidak menimbulkan masalah baru lagi.
“Saya berharap diterima dengan ikhlas oleh seluruh penghulu, dan
menyadari ada kelemahan dan kelebihan dari aturan baru ini,” urai mantan
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dia menegaskan dengan adanya PP baru ini, dapat menghilangkan praktek
gratifikasi oleh oknum penghulu atau petugas pencatat nikah. Jasin juga
mengatakan, Itjen Kemenag akan memberikan pendidikan kepada jajaran KUA
untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk uang atau sejenisnya
lagi.
“Kalau sekedar makanan dan minuman dimakan di tempat nikah, atau yang
dibawa pulang sepantasnya dan tidak berlebihan itu saya kira masih bisa
ditoleransi,” tutur Jasin.
Jasin menghimbau masyarakat meninggalkan budaya membayar aktivitas
pencatatan nikah kepada penghulu atau petugas KUA lainnya. Kemudian
masyarakat juga diminta untuk melapor jika masih ditemukan oknum KUA
yang menodong biaya pencatatan nikah kepada mempelai atau keluarganya.
(wan)
Rincian Usulan Biaya Nikah Oleh Kemenag
Rincian Usulan Biaya Nikah Oleh Kemenag
Tipologi Jumlah KUA Nikah/Tahun Bea Transport Jasa Profesi
A 208 unit 274.608 kali Rp 110 ribu Rp 125 ribu
B 1.048 unit 775.364 kali Rp 110 ribu Rp 150 ribu
C 3.827 unit 1.044.588 kali Rp 110 ribu Rp 200 ribu
D-1 149 unit 29.229 kali Rp 750 ribu Rp 500 ribu
D-2 150 unit 30.000 kali Rp 1 Juta Rp 500 Ribu
A 208 unit 274.608 kali Rp 110 ribu Rp 125 ribu
B 1.048 unit 775.364 kali Rp 110 ribu Rp 150 ribu
C 3.827 unit 1.044.588 kali Rp 110 ribu Rp 200 ribu
D-1 149 unit 29.229 kali Rp 750 ribu Rp 500 ribu
D-2 150 unit 30.000 kali Rp 1 Juta Rp 500 Ribu
Keterangan :
1. KUA tipologi A : Peristiwa nikah di atas 100 per bulan.
2. KUA tipologi B : Peristiwa nikah 50-99 per bulan.
3. KUA tipologi C : Peristiwa nikah 0-49 per bulan.
4. KUA tipologi D-1 : Peristiwa nikah 0-49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau di daerah perbatasan.
5. KUA tipologi D-2 : Peristiwa nikah 0-49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam serta membutuhkan alat transportasi khusus.
1. KUA tipologi A : Peristiwa nikah di atas 100 per bulan.
2. KUA tipologi B : Peristiwa nikah 50-99 per bulan.
3. KUA tipologi C : Peristiwa nikah 0-49 per bulan.
4. KUA tipologi D-1 : Peristiwa nikah 0-49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau di daerah perbatasan.
5. KUA tipologi D-2 : Peristiwa nikah 0-49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam serta membutuhkan alat transportasi khusus.
Silahkan PP No.48 Tahun 2014 Tetang Tarif Nikah. DOWNLOAD
nice info gan, bagus beritanya
BalasHapusSouvenir Pernikahan Unik Di Kediri