Kepala Kantor Kemenag Dr. H. Udin Saprudin, M.M.Pd didampingi Kasi Bimas Islam Drs. H. Nono S. Ma’arif, M.Si
Kekisruhan tentang biaya nikah di Kantor Urusan Agama sudah terjawab
dengan adanya Pemberlakuan PP No. 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama,
terkait dengan biaya pencatatan nikah.
Namun hadirnya PP No.48 tahun 2014 ini belum diketahui dan dipahami
dengan baik, baik oleh masyarakat maupun oleh pihak yang berkepentingan
lainnya termasuk Kepala KUA, Penghulu maupun pelaksana KUA lainya. Oleh
karena itu Kementerian Agama Kab. Majalengka melalui Seksi Bimas gelar
sosialisasi PP No.48 tahun 2014 kepada Kepala KUA, Para Penghulu dan
Pelaksana KUA lainnya. Acara yang digelar di Aula Kemenag Majalengka dan
dihadiri oleh 77 peserta ini dibuka dan dihadiri oleh Kepala
Kementerian Agama Kabupaten Majalengka DR. H. Udin Saprudin, M.M.Pd.,
didampingi oleh Kasubag TU Drs. H. Uyun Saepul Uyun, M.M.Pd, dan Kasi
Bimas Drs. H. Nono S. Ma’arif, M.SI.
Dalam Sambutan dan arahannya, Kepala Kemenag Kab. Majalengka menyampaikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
Pertama: setelah menyampaikan salam silaturahmi Idul Fitri 1435H,
Beliau menyampaikan beberapa pelanggaran yang menjadi temuan Irjen
Kemenag RI pada saat infeksi mendadak pasca Idul Fitri 1435 H.
Selanjutnya mengingatkan agar pelanggaran terhadap regulasi jangan
sampai terulang kembali, karena jika terulang akan ada konsekuensi
berupa hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Kedua: PP No. 48 tahun 2014 sudah efeketif sejak tanggal 10 Juli
2014, jadi setiap pelaksanaan nikah harus mengacu kepada regulasi
tersebut. Semua pihak yang terkait, baik kepala KUA, penghulu, maupun
pelaksana KUA lainnya supaya tidak “ngeyel”. Ini bukan saatnya diskusi
lagi, tapi ini saatnya mentaati regulasi yang berlaku.
Ketiga: Beliau berharap agar setiap dinamika dalam bekerja dihadapi
dengan bijak, tenang dan sabar, semua pihak harus taat aturan, jangan
melanggar, berbuatlah dengan baik dan benar. Beliau juga akan berusaha
membuat kebijakan dengan seadil-adilnya tidak ada yang dianak tirikan
atau dianak emaskan, jadikan hukum sebagai panglima.
Keempat: Beliau mengingatkan agar semua karyawan mewaspadai pengaruh
ISIS (Islamic State Iraq & Syiria) yang pemahamannya keras dan
radikal. Jika ada indikasi adanya penyebaran pengaruh ISIS maka harus
secepatnya dilaporkan kepada yang berwenang.
Memperkuat pernyataan Kepala Kemenag Kab. Majalengka, Kasi Bimas
menegaskan bahwa dalam PP tersebut biaya pernikahan yang dilangsungkan
di KUA Rp.0 rupiah, dan diluar KUA sebesar Rp.600 ribu. Dengan adanya
aturan baru tersebut dugaan pungutan diluar ketentuan benar-benar harus
dihilangkan.“Intinya, semua penghulu dan perangkat di KUA wajib mentaati
dan mengikuti aturan itu, jadi tidak ada alasan apapun untuk tidak
menjalankannya.
0 comments:
Posting Komentar