
Beberapa point penting yang dihasilkan dari Rapat dengar pendapat ini adalah;
1. Membangun harmonisasi dan sinergitas antara Kemenag sebagai lembaga vertikal dengan DPRD Kab. Majalengka. Adanya sinergitas ini diharapkan bisa menghilangkan ego sektoral dan pemahaman bahwa lembaga vertikal tidak ada hubungannya dengan lembaga daerah.
2. Harus adanya sosialisasi yang baik dan benar terkait semua program yang ada di Kemenag (seperti biaya Nikah dsb.) agar semua masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya sehingga tidak terjadi miss komunikasi. Komisi D siap untuk membantu.
3. Komisi D akan memfasilitasi Kemenag untuk bertemu Disdik dan BKD terkait penyelesaian masalah kekurangan pengawas PAI dan guru PAI di Kab. Majalengka. Hal ini dikarenakan adanya kekurangan pengawas PAI dan ketimpangan (tidak meratanya) guru PAI di wilayah selatan dengan wilayah utara.
4. Komisi D akan mendorong agar segera lahir Perda DTA atau perda lainnya yang terkait dengan Kemenag yang mengadopsi kearifan lokal sehingga mendorong terwujudnya visi Majalengka yang Religius.
5. Apresiasi kepada Kemenag yang telah berperan dalam lahirnya lembaga pendidikan agama
6. Kepala Kemenag Majalengka menegaskan bahwa Kemenag Majalengka telah berkomitmen untuk membangun ZI WBK dan WBBM.
Besar harapan, dengan adanya audiensi ini akan membawa Majalengka yang MAKMUR.
0 comments:
Posting Komentar