Terhitung Tanggal 10 Juli 2014 Biaya Pencatatan Pernikahan diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah;
- Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600,000 (enam ratus ribu rupiah);
- Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa.
DASAR HUKUM :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
- Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 Tentang Pelaksanan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014
- PMA No. 24 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
0 comments:
Posting Komentar