Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu
Presiden tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional.
Dilansir setkab.go.id,
ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014
tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani SBY, dan
sesuai dengan UU Nomor 42 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014.
PKPU Nomor 4 Tahun 2014 sebelumnya
menetapkan Rabu, 9 Juli, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2014 yang
ditandatangani 30 Juni kemarin dinyatakan Rabu tanggal 9 Juli menjadi
hari libur nasional untuk kepentingan pemungutan suara Pilpres.
Presiden juga memutuskan, hari dan
tanggal lain yang telah ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan
dan/atau susulan –jika ada– sebagai hari libur nasional.
sumber:vivanews
0 comments:
Posting Komentar