Waktu pagi adalah salah satu waktu yang sangat diistimewakan oleh Nabi, bahkan waktu pagi telah dido’akan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai waktu yang berkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengkhususkan waktu pagi dengan mendo’akan keberkahan pada waktu
tersebut daripada waktu-waktu yang lainnya karena pada waktu pagi
tersebut adalah waktu yang biasa digunakan manusia untuk memulai amal (aktivitas). Pagi hari mencerminkan kesemangatan, motivasi dan inspirasi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan do’a pada waktu tersebut agar seluruh umatnya mendapatkan berkah di dalamnya.” (Syarhul Bukhari Libni Baththol, 9/163, Maktabah Syamilah)
Melihat begitu pentingnya waktu pagi,
maka sangat disayangkan jika waktu pagi tidak digunakan secara maksimal.
Dalam konteks kerja, baik pemerintahan maupun swasta, salah satu
aktivitas yang biasa dilakukan dipagi hari oleh karyawan adalah Apel Pagi.
Apel Pagi pada dasarnya merupakan salah satu langkah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kedisiplinan bagi para karyawan,
tidak terkecuali bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Majalengka. Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil ini
diamanatkan oleh PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
yang didalamnya berisi pengertian-pengertian disiplin PNS, pelanggaran
disiplin, kewajiban PNS dan jenis hukuman disiplin mulai dari hukuman
ringan, sedang hingga berat.
Dalam Apel Pagi, Senin 10 Februari 2014, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, DR. H. Udin Saprudin, M.MPd. mengamanatkan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Kepala
Kemenag Kab. Majalengka menginstruksikan agar setiap Pegawai harus
mengikuti Apel Pagi, karena Apel Pagi merupakan cerminan dari sikap
disiplin para pegawai. Bahkan Bapak Pembina Apel tidak segan-segan
mengabsen dan menegur keras kepada karyawan yang tidak mengikuti apel
pagi.
Keuda, Pembina Apel
Pagi menegaskan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Majalengka terus
berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai cara,
salah satunya dengan merotasi pegawai yang berada dilingkunagn
Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Hal ini sebagai respon terhadap “genderang reformasi birokrasi” yang sudah ditabuh sejak lama.
Ketiga, Pembina
Apel menegaskan agar dalam melakukan pekerjaan, setiap pegawai harus
menghilangkan sikap “Profit Oriented”, yaitu bekerja yang didasarkan
pada besar kecilnya upah. Hal ini agar dimanapun karyawan ditempatkan
bisa menjalankan tugas dengan baik, tanpa merasa dikucilkan, tanpa
merasa dibuang, tidak ada istilah “Kursi Basah” dan “Kursi Kering”.
Apel pagi merupakan sebuah tindak lanjut
dari upaya penegakan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),
khususnya di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Kegiatan
apel pagi dilaksanakan Pukul 07.30 WIB yang diikuti oleh seluruh
pegawai baik yang PNS maupun non PNS (tenaga honorer) di lingkungan
Kemenag Kabupaten Majalengka.
Meskipun Apel Pagi dilaksanakan secara sederhana, namun Apel Pagi memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh bersama, Apel Pagi bukan sekedar pembiasaan disiplin Pegawai, tapi lebih dari itu, rasa kekeluargaan dan kebersamaan dapat tercipta. Jadi Apel Pagi itu sangat urgen, sehingga kesadaran Karyawan terhadap Apel Pagi harus ditingkatkan.
0 comments:
Posting Komentar