Majalengka (Humas). Bagi Anda yang akan
menikah tapi tidak punya biaya, jangan bingung dan resah, pasalnya Nikah itu
bisa gratis. Bagaimana caranya? Begini caranya agar nikah GRATIS:
Persiapan dari rumah
1. Siapkan Fotocopy KTP dan KK, tambahkan ijazah, akta lahir;
2. Foto dengan latar biru, ukurannya 2X3 4 lembar dan 4x6 1 lembar;
3. Materai 6000.
4. Jika duda atau janda cerai, bawa akta cerai. Jika ditinggal mati, bawa keterangan kematian
Datang ke RT
1. Membuat Surat Keterangan
Datang ke Kelurahan atau Desa
1. Mengurus Format NI, N2 dan N4.
Datang Ke KUA
1. Datang Ke KUA sendiri aja, atau diwakilkan melalui wali,
lakukan pendaftaran,
2. Ada beberapa kelengkapan yang akan diperiksa seperti:
Persiapan dari rumah
1. Siapkan Fotocopy KTP dan KK, tambahkan ijazah, akta lahir;
2. Foto dengan latar biru, ukurannya 2X3 4 lembar dan 4x6 1 lembar;
3. Materai 6000.
4. Jika duda atau janda cerai, bawa akta cerai. Jika ditinggal mati, bawa keterangan kematian
Datang ke RT
1. Membuat Surat Keterangan
Datang ke Kelurahan atau Desa
1. Mengurus Format NI, N2 dan N4.
Datang Ke KUA
1. Datang Ke KUA sendiri aja, atau diwakilkan melalui wali,
lakukan pendaftaran,
2. Ada beberapa kelengkapan yang akan diperiksa seperti:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan
oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon
pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas
setempat,
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari
orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 4 lembar, 4x6 1
lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang
belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari
atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak
beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran
talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri
yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang
menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
3. Jika mau GRATISSSS, lakukan pernikahan di KUA, tinggal
atur waktunya aja, tentunya pada hari dan waktu kerja.
4. Jika Anda punya uang dan tidak ingin nikah di kantor, berarti TIDAK GRATIS, setelah dari KUA, anda harus ke Bank untuk menyetor uang Rp.600.000,-. Bukti setoran diserahkan kembali ke KUA.
4. Jika Anda punya uang dan tidak ingin nikah di kantor, berarti TIDAK GRATIS, setelah dari KUA, anda harus ke Bank untuk menyetor uang Rp.600.000,-. Bukti setoran diserahkan kembali ke KUA.
5. Tentukan tempat seperti rumah atau gedung, kemudian pastikan waktunya
Kesimpulan
Biaya Nikah diatur pada Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015.
- Nikah Gratis atau Rp. 0 jika pelaksanaan Nikah di Kantor Urusan Agama pada
waktu dan jam kerja;
- Nikah Gratis atau Rp. 0 bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dan atau
terkena musibah;
- Nikah bayar Rp. 600.000, (disetorkan melalui bank) jika pernikahan
dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atau diluar jam kerja.
Dikeluarkannya
PP 19 Tahun 2015, otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455), dan sebagai mana telah diubah
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5545),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih simpelnya, cermati Prosedur Nikah beriut:
Untuk lebih simpelnya, cermati Prosedur Nikah beriut:
Boleh minta wa nya ga
BalasHapusBuat apa bang. Tinggal action aja
BalasHapus