
Pemberlakuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama dimaksudkan menjadi salah satu instrumen dan bukti komitmen Kementerian Agama dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dan juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) pada Kementerian Agama, terutama pada aspek pengelolaan keuangan negara, dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun ruang lingkup transaksi pembayaran non tunai yang diatur dalam Surat Edaran ini meliputi:
- Transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Bendahara Umum Negara (BUN) kepada pihak penerima; dan
- Transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Bendahara Satuan Kerja kepada pihak penerima.
Untuk lebih jelasnya "monggo" lihat aja. (TauHid)
Sumber: hendibudiyanto.com
0 comments:
Posting Komentar