Majalengka (Humas). Tahun 2018 Satuan Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Majalengka resmi dilikuidasi. Menyikapi peleburan satuan kerja MIN ke Kemenag, jajaran MIN harus siap menghadapi perubahan ini. Akibat dari perubahan regulasi tersebut, secara otomatis juga akan berpengaruh kepada keberadaan MIN yang nantinya bukan lagi satker tetapi pengelola kegiatan yang berada di bawah naungan satker kemenag Kab. Majalengka. Hal ini dijelaskan Devi Melawati, SE saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa pagi (06/02/18).
![]() |
Ilustrasi Foto: Endang Mu'min |
"Terkait hal ini, ibu humoris tapi tegas tersebut menjelaskan, mayoritas MIN tidak mempunyai Tata Usaha (TU) dan stafnya, tak ayal guru banyak tersita waktunya sebagai operator atau bendahara, sehingga meninggalkan tugas utamanya sebagai guru, SDM keuangannya banyak yang tidak siap", paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan adanya likuidasi ini berarti Kemenag Kab. Majalengka harus menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan menurutnya saat ini BPP sudah ditunjuk dan ditetapkan. Ketika MIN bukan lagi Satker maka MIN tidak direpotkan lagi dengan urusan ke KPPN, tidak mengurus keuangan, tidak mengurus keniakan gaji berkala, tidak mengurus gaji, tidak mengurus kepegawaian lagi, tidak mengurus BMN, semuanya dipindahkan ke Kantor Kemenag Majalengka. Bahkan status kepegawaian mereka juga tidak mandiri, mereka masuk ke Pendis. "Jadi, Mereka hanya mengelola surat menyurat aja dan melaksanakan kegiatan", terangnya.
Baca juga : Likuidasi Satker MIN di Kemenag Majalengka Dipantau Irjen. Inilah Juklaknya
Baca juga : Likuidasi Satker MIN di Kemenag Majalengka Dipantau Irjen. Inilah Juklaknya
Likuidasi ini bisa dikatakan sebagai upaya Kemenag untuk merampingkan Satker yang telalu gemuk. Gemuknya satker membuat raihan WTP dari BPK tidak mudah lagi. Dengan perampingan ini semoga Kemenag makin baik dalam segala hal, terutama dalam masalah pengelolaan keuangan. (TauHid).
0 comments:
Posting Komentar