Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai penggunaan pengeras
suara yang telah diatur melalui Instruksi Direktur Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam No. Kep/D/101/'78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras
Suara Di Masjid dan Musholla. Yang kemudian diedarkan kembali oleh
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor :
B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas
Islam No. Kep/D/101/'78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Langgar dan Musholla.
Kami mohon agar Instruksi tersebut dibaca dengan teliti dan
diperhatikan secara seksama serta dengan penuh kehati-hatian agar tidak
salah dalam memahaminya dan salah dalam menyampaikannya kepada orang
lain.
0 comments:
Posting Komentar