Tidak dapat dielakkan lagi bahwa mulai saat ini dan ke depan wajah
inmas (informasi dan humas) akan menjadi representasi bagi wajah
Kementerian Agama. Dimana pemberlakuan PMA No. 13 Tahun 2012 dan PMA No
42 tahun 2016 telah membuat fungsi kehumasan dalam struktur organisasi
Kementerian Agama menjadi lebih signifikan. Disitu dimuat secara rinci
peran dan fungsi strategis kehumasan, baik di bidang humasnya, bidang datanya maupun bidang TIKnya.
Tak bisa dipungkiri jika kehumasan memiliki peran strategis dalam
mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa serta dikenal
oleh masyarakat luas. Semua program dan kebijakan strategis Kementerian
Agama harus dipublikasikan secara masif dan terorganisir dengan baik.
Untuk mewujudkan hal itu tenaga kehumasan dilingkungan Kementerian Agama
dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensi yang dimiliki agar betul
betul menjadi humas yang berkualitas, handal dan profesional.
Humas harus menjadi source of information and channel of communication.
0 comments:
Posting Komentar