
Dalam sambutannya, Kepala Kantor mengucapkan selamat datang kepada
Subdit Advokasi Haji tersebut di Kemenag Kab. Majalengka. Ia
mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang strategis ini.
Menurutnya, Advokasi haji sangatlah penting seiring dengan kompleksitas
dan banyaknya permasalahan yang menyangkut penyelenggaraan haji.
Dijelaskan Yayat, penyelenggaraan haji merupakan aktivitas yang
berlangsung terus menerus. Melibatkan banyak uang, banyak orang, banyak
pihak, keberagaman strata sosial, tempat pelaksanaan di negeri orang,
dan dilaksanakan pada satu waktu tertentu. Ini berpotensi menjadi sumber
persoalan yang seringkali membuat Kementerian Agama selalu dipandang
negatif dalam setiap penyelenggaraan.
Walaupun pada kenyataannya layanan penyelenggaraan haji setiap tahun
meningkat bahkan dengan uji kuantitatif. Bahkan sepanjang sejarah
mencatat survei kepuasan kepuasan jamaah haji yang dilakukan Badan Pusat
Statistik 2017 dapat menembus angka 84.
Inilah salah satu yang
mendasari hingga lahirnya Subdirektorat Advokasi Haji, perubahan baru di
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang
dimanifestasikan dalam PMA 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa
ada subdit dengan nama Advokasi Haji. Apakah unit kerja tersebut adalah
tempat berkumpulnya para advokat untuk melakukan pembelaan. Apa yang
dibela, siapa yang dibela dan siapa yang membela. Memang dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia kata advokasi bermakna pembelaan, namun makna ini
tidak sempit.
Advokasi merupakan suatu bentuk upaya persuasif
yang mencakup kegiatan penyadaran, pembelajaran, rasionalisasi,
arguentasi, serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau
kejadian. Capaiannya keberhasiannya melalui kriteria kejelasan (clrify),
dapat diukur (measurable), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah
(action-oriented), focus terhadap aktivitas. Sasarannya adalah usaha
untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola
komunikasi persuasif.
Adapun Tugas fungsi Subdit Advokasi haji
tertuang didalam PMA 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama secara umum tugas dan fungsi Subdirektorat Advokasi
Haji. Pasal 298 menyebutkan bahwa susunan organisasi Direktorat
Pembinaan Haji terdiri atas Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji,
Subdirektorat Bina Petugas Haji, Subdirektorat Advokasi Haji, Subbagian
Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Subditrektorat
Advokasi Haji sendiri diatur secara umum dalam Pasal 307 untuk
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi
di bidang advokasi haji reguler.
Selanjutnya berdasarkan Pasal
308 bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat
Advokasi Haji menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan perumusan,
koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan masalah
haji reguler. Lalu, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang advokasi haji reguler, penyiapan bahan
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi haji
reguler dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang
advokasi haji reguler.
Subdirektorat Advokasi Haji terdiri atas
Seksi Identifikasi dan Pemetaan Masalah Haji dan Seksi Penanganan
Masalah Haji, ini sesuai dengan Pasal 309. Kedua seksi ini secara umum
melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, yaitu melakukan penyiapan
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi serta
laporan identifikasi dan pemetaan masalah haji reguler. Selanjutnya
melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan
teknis, dan evaluasi, serta laporan penanganan masalah haji reguler.
Inilah peran utama advokasi haji, bukan hanya melindungi lembaga namun
juga calon dan jamaah haji. Advokasi haji hadir tidak pada persoalan
yang terjadi, namun hadir dalam upaya pencegahan.
Jadi advokasi
haji untuk memberikan layanan perlindungan dalam dimensi informasi dan
edukasi. Mencegah persoalan yang akan terjadi jauh lebih ringan daripada
menyelesaikan persoalan paska terjadi.
0 comments:
Posting Komentar