
Saat dihubungi via ponsel, Drs. H. Hasan Ma'mun, M.Si menjelaskan bahwa Penyelenggara Syariah bekerjasama dengan sponsor membuat jadwal shalat. Menurutnya hal ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syariah.
"Sekitar 4000 eksemplar jadwal shalat didistribusikan ke masyarakat melalui para penyuluh agama islam. Ada juga yang didistribusikan langsung ke intansi pemerintah, DKM, KUA dan masyarakat umum lainnya", papar Hasan.
"Semuanya kami berikan secara cuma cuma bagi masyarkat, agar masyarkat merasakan hadirnya Kemenag di tengah masyarkat", imbuhnya.
Dijelaskan Hasan Ma'mun, adanya jadwal sholat ini semoga dapat menjadi acuan dan menjadi standar penentuan awal waktu sholat bagi masyarakat dilingkungan Kabupaten Majalengka, sehingga pelaksanaan sholat dapat terlaksana dengan tertib.
"Karena penting dan besarnya manfaat jadual waktu sholat ini bagi masyarakat, maka diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat baik tokoh Agama, pengurus masjid, dipersilahkan mengambil jadual waktu sholat ke penyuluh Agama yang ada di KUA atau langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka di bagian Seksi Penyelenggara Syariah", pungkas Hasan.
Kontributor: Taupik Hidayat
Kontributor: Taupik Hidayat
0 comments:
Posting Komentar