
Menurut Kasubbag, ditengah kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan bergulirnya era industri 4.0, Penyuluh Agama Islam dituntut untuk mampu beradaptasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Artinya, Penyuluh Agama Islam harus menguasai teknologi Informasi dan memanfaatkannya untuk kepentingan dakwah serta penyebar luasan program prioritas Pemerintah.
Hasan berharap penyuluh Agama Islam mampu mengisi media sosial dengan konten positif, kreatif dan menarik. Konten yang disampaikan isinya jangan macam-macam, pastikan bersifat dakwah dan atau sosialisasi program Pemerintah.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Agus Sutisna mengingatkan agar konten media sosial yang dipublish tidak melanggar UU ITE No. 11 tahun 2008. Menurutnya, pastikan konten media sosial tidak mencemarkan nama baik, tidak menghina, tidak menyudutkan, dan tidak menyakiti pihak lain. Artinya, Penyuluh Agama Islam harus tau mana yang patut dan tidak patut untuk di publish.
Pada kesempatan yang sama, Enok Juariah melaporkan bahwa kegiatan tersebut mengusung tema Dakwah Via Media Sosial dengan Konten Pengarusatamaan Moderasi Beragama. Menurutnya, kegiatan yang diselenggarakan Bimas Islam Kementerian Agama Majalengka tersebut digelar di RM Tiga Dara Majalengka selama satu hari dan diikuti oleh 40 orang Penyuluh Agama Islam se-Kab. Majalengka.
Penulis : Taupik Hidayat
0 comments:
Posting Komentar